sabarmenanti.com

Sunday, October 10, 2010

1. Diberitahukan bahwa Polda Jabar memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (pria dan wanita) untuk menjadi Calon Brigadir Polisi melalui Seleksi Penerimaan Calon Brigadir Polisi T.A. 2010 dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

A. Ketentuan penerimaan:

1. Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Brigadir Polisi.

2. Para calon harus melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan seleksi dengan sungguh-sungguh dan bersih (hindari masalah suap dan sponsor, yang justru akan merugikan calon).

3. Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Brigadir Polisi, tidak dipungut biaya apapun juga.

4. Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, calon yang telah lulus seleksi penerimaan dan telah lulus pendidikan pembentukan Brigadir Polisi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

5. Setelah diangkat sebagai anggota Polri, wajib melaksanakan pelatihan magang dan pembulatan di satuan kewilayahan Polri.

B. Persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita).

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (surat keterangan dari Polres / Ta setempat).

6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.

C. Persyaratan pendidikan:

1. Berijazah serendah-rendahnya SMU atau sederajat (tidak termasuk SMK Busana / Boga / Kecantikan / Perhotelan / Guru TK / SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SMK yang dikelola oleh departemen).

2. SMU / Madrasah Aliyah menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria ”lulus”.

3. SLTA lainnya yang sederajat / Paket C / SMK (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkrip nilai dengan rata-rata ”baik” atau kriteria ”lulus” yang telah diakreditasi oleh instansi Diknas tingkat propinsi.

4. Menyerahkan fotokopi rapor SLTA yang dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

5. Lulusan D-III / D-IV / S-1, sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi oleh BAN-PT.

6. D-III keperawatan hanya untuk Calon Brigadir Polisi kesehatan lapangan pada kesatuan Brimob Polda (Sat Brimobda).

7. SMK pelayaran / SMK perkapalan sebagai Calon Brigadir Polisi Polair.

8. Sarjana hukum atau SMU/sederajat yg mempunyai kemampuan bahasa asing/komputer sebagai Calon Brigadir Polisi Reskrim.

9. Jumlah nilai rata-rata Hasil Ujian Akhir Nasional (HUAN) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).

D. Persyaratan umur, tinggi dan berat badan:

1. Umur pada saat buka Diktuk Brigadir Polisi T.A. 2010 tanggal 9 Maret 2010 minimal 17 (tujuh belas) tahun 5 (lima) bulan dengan umur maksimal sebagai berikut :

a. SMU / Sederajat: 21 (dua puluh satu) tahun.

b. D-III : 24 (dua puluh empat) tahun.

c. D-IV/S-1 : 25 (dua puluh lima) tahun.

2. Tinggi Badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :

a) Pria : 165 (seratus enam puluh lima) Cm.

b) Wanita : 160 (seratus enam puluh) Cm.

3. Berat badan seimbang dengan tinggi badan menurut ketentuan yang berlaku.

4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Brigadir Polisi, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Bripda.

5. Bersedia menjalani IDP minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Brigadir Polisi.

6. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

7. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

8. Telah berdomisili di wilayah hukum Polda Jabar (tempat pendaftaran) minimal 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan KTP setempat (tanggal penerbitan KTP minimal 9 Maret 2009) dan Kartu Keluarga atau Ijazah/STTB/Rapor.

9. Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:

a) Pemeriksaan administrasi awal.

b) Pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap I.

c) Pemeriksaan dan pengujian psikologi.

d) Pengujian akademis yang meliputi pengetahuan umum (UU Kepolisian, Mulok dan MIPA), bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

e) Pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Tahap II.

f) Pengujian kemampuan jasmani.

g) Pengujian kompetensi (apabila diperlukan dengan materi bersifat pengetahuan / ketrampilan sesuai kebutuhan wilayah).

h) Pemeriksaan administrasi akhir.

i) Sidang penentuan kelulusan akhir.


AAAAAAAAAAAAAAAARRRRRRRRRGGGGGGGGGHHHHHHHHHHHHHHHHHHH!!!!!!!!!!!!!

0 comments:

Post a Comment